Tidak masalah menyerahkan zakat kepada orang yang memiliki utang untuk melunasi utangnya. Karena dia termasuk golongan al-Gharimin (orang yang memiliki beban utang), yang berhak menerima zakat.
Adapun menyerahkan zakat itu langsung kepada orang yang menghutangi (kreditor), maka di sana ada rincian,
temanzakat.com adalah program yang dikelola mandiri, dengan tujuan dapat berzakat langsung kepada yang berhak, khususnya yang termasuk kedalam golongan Ghorimin…yaitu orang-orang yang berhutang. temanzakat.com juga memilih golongan ini yang berprofesi dalam menjaga kamaslahatan ummat dan islam saat ini., seperti : guru agama islam, guru sekolah islam, guru ngaji / belajar baca Al Quran, marbot masjid, ustadz, dll
Orang yang berhak menerima zakat, untuk menjaga privasi sahabat yang akan dibantu maka digunakan istilah TZ / Temanzakat [Nomor] sebagai pengganti nama.